Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

713 Calon legislatif berebut 50 kursi DPRD Kota Bekasi

713 Calon legislatif berebut 50 kursi DPRD Kota Bekasi Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 713 bakal calon anggota legislatif dari 16 partai politik peserta pemilihan umum 2019 di Kota Bekasi, telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum setempat. Ratusan orang itu bakal berebut 50 kursi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 4-17 Juli. Menurut dia, tahapan berikutnya adalah perbaikan berkas pencalonan mulai 22-31 Juli. Ada pun Parpol harus mengembalikan perbaikan pada 1-7 Agustus.

"Kami akan menyusun daftar calon sementara pada 12-14 Agustus," katanya di Bekasi, Minggu (22/7).

Dia mengatakan, setelah meminta tanggapan dari masyarakat, baru ditetapkan daftar calon tetap, kemudian tahapan berikutnya yaitu masa kampanye mulai 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019. Ada pun pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April tahun depan.

Kanti mengatakan, ada enam daerah pemilihan di Kota Bekasi. Di antaranya, Dapil I (Kecamatan Bekasi Selatan-Bekasi Timur, Dapil II (Kecamatan Bekasi Utara), Dapil III (Kecamatan Rawalumbu-Bantargebang-Mustikajaya), Dapil IV (Jatiasih-Jati Sampurna), Dapil V (Pondok Gede-Pondok Melati) dan Dapil VI (Bekasi Barat-Medan Satria).

Sedangkan jumlah suara yang diperebutkan diprediksi tak jauh beda dengan jumlah pemilih pada pemilihan Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat tahun ini sebanyak 1,4 juta jiwa.

"Mayoritas partai politik mendaftar sesuai kursi yang tersedia, tapi ada juga yang lebih sedikit," jelasnya.

Partai Garuda misalnya hanya mendaftarkan 21 Bacaleg, lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 46 orang, dan PKPI yang hanya 16 orang. Sedangkan, partai lain semuanya sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan, sebanyak 50 orang.

Pada periode sebelumnya, 50 kursi DPRD Kota Bekasi diisi sembilan parpol. Di antaranya PDI Perjuangan 12 kursi, Golkar 8 kursi, PKS 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 4 kursi, Hanura 4 kursi, PAN 4 kursi, PPP 4 kursi sedangkan PKB 1 kursi.

Dalam pemilu tahun depan, mayoritas anggota DPRD periode 2014-2019 mendaftar lagi. Namun, ada juga yang tidak dicalonkan, serta 'dilempar' ke provinsi. Banyak juga wajah pendatang baru yang mencari peruntukan.

Misalnya, politikus PKS Ariyanto Hendrata tak lagi maju menjadi caleg. Bahkan ia berseloroh ingin menjadi marbot masjid, setelah dua periode duduk di kursi lembaga legislatif Kota Bekasi.

"Mau jadi marbot masjid saja," ujarnya.

Syafrudin, harus mundur dari kursi komisionir KPU Kota Bekasi untuk menjadi caleg dari Partai Golkar. Ia menjadi karena tak bisa lagi menjadi komisionir, karena sudah dua periode.

"Ingin mengawali karir politik menjadi legislator," katanya yang maju dari Dapil Medansatria dan Bekasi Barat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP