6 Syarat ini harus dipenuhi agar pilkada tak dikembalikan ke DPRD
Merdeka.com - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali menilai, terdapat 6 hal yang harus dipenuhi untuk tetap menggunakan sistem pemilihan kepala daerah langsung. Menurut Effendi, jika keenam hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka sebaiknya, hak memilih kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD.
"Kalau tidak terpenuhi (6 hal), maka pilkada sebaiknya kita kembalikan ke DPRD," ucap Effendi, di Gramedia Matraman, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/4).
Keenam hal itu adalah pertama, dihilangkannya Pilkada treshold atau ambang batas sebesar 20 persen. Karena menurut Effendi, dalam pilkada serentak treshold sudah tidak lagi diperlukan.
"Dalam rangka apa ada treshold? Enggak mungkin, (mestinya) jadi 0% treshold. Kedua, dibatasi juga batas atasnya maksimal 30% anda punya dukungan," ujar Effendi.
Pembatasan dukungan terhadap setiap pasangan calon, disebut Effendi, sebagai hal kedua yang perlu dipenuhi. Agar ke depannya dapat terminimalisir munculnya pasangan calon tunggal, seperti yang terjadi di Tangerang.
Ketiga, Effendi menyebutkan, aturan harus bisa mempermudah pasangan calon perseorangan yang ikut berkontestasi dalam pilkada. Selama ini, aturan yang ada dirasa masih menyulitkan.
"Seperti (aturan) di Amerika lah kira-kiri, perlu 700ribu KTP yang dibutuhkan. Jadi lebih dimudahkan untuk menghindari harga mahal politik," sebutnya.
Keempat, persoalan politik uang harus dapat diberantas. Kelima, harus dilakukannya pendidikan politik yang serius bagi masyarakat. "Terakhir, kalau boleh satu lagi, yaitu, persoalan e-KTP dan DPT karena orang harus terdaftar di situ," ujarnya.
Di tempat yang sama, Mahfud MD juga menyampaikan pemikirannya terkait pemilihan kepala daerah. Menurutnya, tidak ada satu pun pemilihan kepala daerah di Indonesia yang tidak terdapat kecurangan. Hanya saja menurut Mahfud, kadar kecurangan itu terkadang tidak signifikan.
"Dalam ingatan saya, tidak ada satu pilkada pun yang tidak ada curangnya. Tidak ada. Cuma kadang kala kecurangan itu tidak signifikan. Termasuk pemilu, pemilu presiden, pemilu legislatif semua itu penuh kecurangan," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya