Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut tuntutan JPU hukuman 15 tahun bui kepada Syafruddin Arsyad lemah

Yusril sebut tuntutan JPU hukuman 15 tahun bui kepada Syafruddin Arsyad lemah Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengacara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra tak terima kliennya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Yusril menilai isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah. Apalagi JPU tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi.

"Tidak seorangpun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," kata Yusril. Seperti dilansir Antara, Senin (4/9).

Bahkan, sebaliknya saksi Farid Hariyanto (mantan Wakil Ketua BPPN waktu itu) menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim tidak pernah hadir dalam proses negosiasi. "Bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi," katanya.

"Bahwa selanjutnya jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar," jelasnya.

Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (tidak mendengar/tidak melihat langsung/tidak mengalami sendiri) dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.

"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti," tutur dia.

Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.

"Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi," katanya.

Hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi. "JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya," katanya.

Ia menyebutkan seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.

"Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia.

"Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Khairuddin saat membacakan surat tuntutan milik Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/9).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP