Yayasan Harapan Kita Tegaskan Tak Pernah Bebani Anggaran Negara soal Pengelolaan TMII
Merdeka.com - Yayasan Harapan Kita (YHK) milik keluarga Presiden ke-2 Soeharto buka suara terkait masalah keuangan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra mengatakan, YHK tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran pengelolaan TMII kepada negara.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," katanya dalam jumpa pers virtual dalam akun Youtube CendanaTV, Minggu (11/4).
Dia mengatakan, jika kebutuhan anggaran tidak tercukupi mulai dari pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian TMII ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk kontribusi dari Keputusan Presiden Nomor 51/1977.
"Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksanaan pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII," bebernya.
Kemudian dia juga menjelaskan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran fasilitas baru, penyelenggaraan, pengelola, perbaikan, hingga pelestarian TMII langsung milik negara. Sehingga, lanjutnya, bukan sama sekali milik yayasan.
"YHK selalu memberikan bantuan kepada TMII termasuk membiyai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai Keppres 51/1977 sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Dia juga mengatakan pihak yayasan selalu menjalankan kewajibannya membayar pajak. Hal tersebut berdasarkan regulasi PBB terhadap barang milik negara.
"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi PBB terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Selengkapnya