Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto minta masyarakat tak resah dengan Perppu Pembubaran Ormas

Wiranto minta masyarakat tak resah dengan Perppu Pembubaran Ormas Menko Polhukam bubarkan HTI. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto menegaskan, penerbitan Perppu Ormas No 2 tahun 2017 merupakan suatu hal yang tidak perlu diperdebatkan. Wiranto juga meminta kepada media massa untuk dapat menyosialisasikan Perppu tersebut dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi saya mohon media menjelaskan secara luas kepada masyarakat, bahwa perppu itu hal yang biasa dalam konteks hukum di Republik Indonesia," ujarnya setelah menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Wiranto menjelaskan, jika tetap menggunakan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 maka diperlukan proses yang panjang dalam menyelesaikan suatu sengketa dengan ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang keormasan.

"Jika memenuhi kriterianya, keadaan yang mendesak, atau jika dilaksanakan dengan undang-undang yang ada, terlalu lama waktunya. Kalau diadakan perubahan terhadap undang-undang itu, lama sekali. Maka itu muncul Perppu," jelas Wiranto.

Wiranto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak resah dan mengambil sisi positif kehadiran perppu tersebut. "Kita tidak usah bertentangan di publik karena ada ranah hukum yang nanti akan menyelesaikan masalah dalam perppu ini. Jadi masyarakat saya imbau tenang, masyarakat supaya memahami dengan bijak, agar proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Wiranto menegaskan penerapan asas Contrarius Actus pada Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan suatu hal yang wajar, di mana instansi pemerintah sebagai pemberi izin dapat juga mencabut izin jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap suatu ormas.

"Tetapi yang penting adalah, asas Contrarius Actus tadi itu kan sesuatu yang wajar ya, ada lembaga yang diberi kewenangan, diberi hak untuk mengeluarkan izin terhadap suatu organisasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, tatkala kesepakatan itu dilanggar, yang memberi izin itu berhak mencabut," tegasnya.

Namun meskipun demikian, Wiranto juga mengatakan bahwa kelompok yang telah dicabut perizinannya tidak serta merta dibubarkan begitu saja, tetapi masih bisa mengupayakan proses hukum atas dicabutnya izin tersebut. "Nah apakah ini sewenang-wenang? Enggak. Nanti yang izinnya dicabut berhak untuk melakukan gugatan dalam proses peradilan. Itu boleh-boleh saja," terangnya

"Tetapi alangkah janggalnya jika ada lembaga yang memberi izin suatu organisasi, ketika organisasi itu melanggar ketentuan, mencabut izinnya harus lewat peradilan," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP