Warga terdampak desak pabrik PT RUM yang keluarkan limbah busuk ditutup
Merdeka.com - Kasus bau busuk akibat limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), Sukoharjo hingga kini masih menghantui warga di sejumlah desa di Kecamatan Nguter. Guna mendapatkan solusi untuk kedua belah pihak, Tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo melakukan uji teknis kelayakan limbah pabrik serat rayon tersebut.
Kemarin, Tim Independen Muhammadiyah menyerahkan hasil uji teknis kelayakan limbah PT RUM dan kajian dampak sosial di masyarakat kepada DPRD Sukoharjo. Hasil kajian teknis yang dilakukan selama sebulan, yakni dari 18 Januari hingga 17 Februari menyatakan bahwa limbah cair PT RUM ada yang memenuhi baku mutu dan tidak. Sedangkan kajian dampak sosial, mayoritas responden menyatakan izin operasional perusahaan tersebut harus dicabut.
"Kami membagi tim penelitian menjadi dua, yakni tim fisik yang bertugas mengumpulkan sampel limbah pabrik yang menemukan adanya beberapa unsur yang melebihi ambang batas. Yang kedua tim studi lingkungan yang mengadakan sejumlah survei dan pemeriksaan terhadap beberapa warga terdampak. Mayoritas warga terdampak menginginkan pencabutan izin operasional pabrik," ujar Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Wiwoho, Selasa (20/2).
Sedangkan untuk parameter PH limbah cair memenuhi ambang batas, namun untuk Total Dissolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD) tidak memenuhi ambang baku mutu limbah cair. Wiwoho menambahkan, tim juga menemukan adanya kesalahan dalam proses chimney, karena desain pengolahan gas yang tidak sesuai dengan desain awal sehingga mengakibatkan bau yang sampai ke permukiman warga.
"Untuk hasil studi lingkungan, kami mengadakan survei di 6 desa yang berada di wilayah sekitar pabrik. Yaitu Desa Kedungwinong, Juron, Gupit, Celep, Plesan, Pengkol dan Celep. Hasilnya, 73 persen warga tidak setuju dengan keberadaan PT RUM yang didominasi alasan tidak adanya sosialisasi terkait perizinan pabrik PT RUM," jelasnya.
Wiwoho mengemukakan, 93 persen koresponden mengatakan pencemaran yang terjadi sudah termasuk pencemaran parah dan di luar batas kewajaran. Dalam kuesioner mekanisme penyelesaian, sekitar 71 persen warga menginginkan adanya intervensi dari pemerintah daerah untuk menutup izin operasional pabrik. Jika tidak, maka warga menginginkan dilakukannya mediasi.
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto yang menemui Tim Independen Muhammadiyah menyatakan belum bisa memberikan penilaian atau sikap. Ia meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu hasil penelitian tersebut bersama dengan anggota DPRD lainnya.
"Perumusannya nanti akan kita serahkan kepada Bupati Sukoharjo sebagai rujukan pengambilan keputusan. Mungkin minggu depan sudah ada hasilnya," jelas dia.
Warga yang masih geram mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di dengan tuntutan pencabutan izin PT RUM, Kamis (22/2) mendatang. Tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai pihak yang dianggap telah memberikan izin berdirinya perusahaan serat rayon tersebut.
Terpisah Direktur Umum PT RUM, Muchammad Rachmad menyampaikan, pihaknya menyerahkan tuntutan warga tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, penutupan atau pencabutan izin tidak bisa serta merta dilakukan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Sukoharjo. Dalam proses pencabutan izin operasional harus ada proses hukum, karena izin turun dari kementerian," tandasnya.
Dalam aksi sebelumnya, telah disepakati sejumlah poin penting dalam perjanjian antara warga terdampak dengan PT RUM. Namun hingga batas akhir perjanjian tersebut, ternyata limbah udara yang selama ini dikeluhkan warga tidak juga hilang atau berkurang. Warga menilai PT RUM telah melakukan wanprestasi dan harus dicabut izin operasionalnya.
"Aksi ini sebagai bentuk reaksi atas tindakan wanprestasi dari PT. RUM atas hasil kesepakatan dari aksi sebelumnya sehingga PT RUM harus ditutup. Dan besok Kamis kita dari berbagai elemen masyarakat terdampak limbah bau akan aksi di depan Kantor Pemkab Sukoharjo dan tidak ada bendera lain selain Merah Putih," tandas Narahubung aksi 222, Jono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya