Ratusan warga korban gusuran pantai Indah Kapuk Tbk, (PANI) yang sebelumnya menempati Kampung Garapan menggeruduk kantor Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuntut alas hak dari tempat tinggal yang baru pasca direlokasi PIK 2 tahun 2018 lalu.
Sebelumnya, ratusan rumah di Kampung Garapan, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang direlokasi oleh pengembang PIK2. Ratusan Kepala Keluarga itu dipindahkan dari Kampung Garapan yang posisinya berada dekat garis pantai Desa Tanjung Pasir ke lokasi Kampung Gaga Baru yang berjarak 5,9 kilo meter dari kampung Garapan.
“Kami menuntut hak kami berupa sertifikat atas tanah relokasi yang dijanjikan Kepala Desa Arun. Katanya waktu itu diminta menunggu 2 tahun, ini hampir 6 tahun juga tidak ada kejelasan," kata warga Gaga Baru, AL, Rabu (5/2).
Dijelaskan pria berprofesi nelayan pancing rawe ini, semula dia dan ratusan warga di Kampung Gaga Baru itu diminta mengosongkan area tersebut dengan kompensasi pergantian tanah dan bangunan sesuai luas tanah dan bangunan yang dimiliki warga di Kampung Garapan.
“Kami diminta pindah dari Kampung Garapan ke Kampung Gaga Baru tanpa ada negosiasi, itu tahun 2018. Mereka hanya ganti tanah dan bangunan sesuai kepunyaan kita di Kampung Garapan waktu itu. Kalau dibilang rugi, ya rugi karena kami mayoritas nelayan sekarang harus berjalan 5 kilo lebih ke pantai untuk melaut,” ujar AL.
Sementara, masyarakat di Kampung Gaga Baru saat itu dijanjikan pihak Kepala Desa yakni alas hak berupa sertifikat yang dijanjikan akan terbit dua tahun setelah menempati rumah di Kampung Gaga Baru. Namun sampai saat ini, alas hak berupa sertifikat yang dijanjikan tidak juga diberikan.
“Kami khawatir jangan-jangan kami nanti digusur seenak mereka (pengembang) kalau mereka melakukan perluasan pengembangan propertinya. Jadi dari tahun 2018 kami hanya diberikan AJB (akta jual beli) dari pihak Desa,” ujar dia.
Dijelaskan AL, bahwa bukti AJB yang diberikan pihak Desa ke warga korban relokasi pun hanya berupa kertas foto copy. Sementara asli dari AJB itu juga dipegang pihak Desa.
“Dari kapan lalu kami sudah pertanyakan alas hak rumah dan tanah kami, tapi hanya janji-janji yang tidak pasti dan lama sekali. Akhirnya kemarin dari bukti surat foto kopi AJB kami diberikan bukti surat foto kopi PPJB. Jadi bertahun-tahun kami cuma dikasih PPJB dan itupun foto kopi saja. Kami masyarakat nelayan, sudah sulit ekonomi dibodoh-bodohi terus,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun sejak dua pekan lalu hingga saat ini tidak pernah merespon pesan tertulis dan panggilan telepon yang disampaikan lewat whatsapp kepada sang Kades.
Advertisement
Advertisement
Klarifikasi Kepala ATR/BPN
Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiyat Awaludin mempertanyakan protes warga korban gusuran proyek PIK2.
"Kok demo ke Balai Desa? Harusnya nuntuk ke pengembang,” kata Yayat Ahadiyat Awaludin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, urusan penerbitan sertifikat warga korban gusuran Kampung Gaga Baru diurus Kantor Desa Tanjung Pasir sejak tahun 2018 lalu. Kantor Desa/Kepala Desa menjadi saksi dalam proses relokasi dan menerima presentase ganti rugi lahan warga Kampung Garapan saat itu.
“Kalau begitu tanyakan ke Lurah. Sampai saat ini saya belum tahu ada atau enggak (permohonan sertifikat tanah/bangunan warga). Itu kan di loket pelayanan ATR/BPN, sampai saat ini juga belum ada masyarakat yang datang,” ujar Yayat.
Diterangkan Yayat, pengurusan sertifikat tanah seharusnya dimohonkan kepada pemilik bidang lahan. Masyarakat bisa datang ke Kantor ATR/BPN dan meminta penjelasan di Customer Service ATR/BPN.
“Kalau normatifnya pemohon langsung datang ke kita (kantor ATR/BPN). Diterima di Customer service, kemudian dijelaskan persyaratan apa saja, prosedur seperti apa, jangka waktu berapa lama, biaya berapa? sama kapan dia datang untuk pengambilan,” ujar Yayat.
Jika seluruh berkas administrasi pemohon sertifikat lengkap, tinggal membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) lalu menunggu pemberitahuan sertifikat itu selesai dan bisa diambil pemohon.
“Sebenernya pemohon datang tiga kali ke sini, satu untuk mendapat informasi persyaratan, prosedur, jangka waktu dan biaya. Kedua dia sudah membawa kelengkapan persyaratan yang dimita sesuai SOP 1 tahun 2010 dan diperiksa seluruh berkas, selanjutnya pemohon melakukan pembayaran PNBP, sudah itu tinggal menunggu pemberitahuan sertifikat itu selesai, ketiganya datang pengambilan sertifikat. Waktu sampai jadi 68 hari kerja, sabtu-minggu dan libur nasional tidak dihitung ya,” ujar dia.
Merdeka.com berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun dan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara tidak mendapatkan respons.