Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Tamansari Terdampak Penggusuran Ditawari Rp26 Juta untuk Biaya Kontrakan

Warga Tamansari Terdampak Penggusuran Ditawari Rp26 Juta untuk Biaya Kontrakan Diskusi warga Tamansari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung menggusur dan menghancurkan bangunan warga di RW 11, Kecamatan Tamansari untuk proyek rumah deret. Warga terdampak dijanjikan sejumlah uang untuk biaya kontrakan.

Hal itu mengemuka saat Wali Kota Bandung, Oded M Danial menemui warga setelah proses pengamanan lahan sempat diwarnai diwarnai kericuhan antara kelompok warga dan aparat keamanan.

Ia melakukan dialog dengan perwakilan warga untuk mencari jalan keluar dari polemik yang terjadi. Ia mengklaim sudah terjadi kesepakatan mengenai uang kompensasi.

"Sudah diskusi dan saya tanya mereka, jadi solusi pertama sudah disepakati mereka tetep tidak mau ke (rumah susun sewa) Rancacili, mereka ingin mendapat kompensasi kontrakan," kata dia, Kamis (12/12/2019) malam.

Politisi PKS itu menyatakan bahwa kompensasi yang diminta akan dipenuhi untuk kontrakan. Tujuannya agar proses pembangunan proyek rumah deret di Tamansari tidak terganggu dan bisa diakselerasi.

"Satu tahun, yang lain juga sama, Insya Allah mudah-mudahan pembangunan ini juga kami akan mempercepat, mudah-mudahan enam bulan (selesai), paling lama satu tahun," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga yang terlibat dialog bernama Budi Rahayu (43) mengungkapkan nilai kompensasi yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp26 juta. Nominal itu bisa dimanfaatkan menyewa kontrakan selama satu tahun.

Namun, pria yang menjabat Sekretaris RW itu menyatakan bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota belum final. Hal ini akan terlebih dahulu didiskusikan dengan warga lain.

"Yang baru disepakati Rp26 juta pertahun. Tadi ada tiga kepala keluarga yang sepakat yang tadi hadir. Belum mewakili semuanya, nanti akan diobrolkan," terang dia.

Penggusuran Dilakukan agar Proyek Rumah Deret Bisa Dipercepat

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan menjelaskan bahwa penggusuran dan penertiban bangunan warga di Tamansari merupakan upaya mengamankan aset untuk proyek rumah deret.

Hal ini dalam rangka pematangan lahan agar proses pembangunan proyek rumah deret bisa berjalan cepat, sehingga pada Juni 2020 sudah ada 200 unit rumah deret sesuai yang ditargetkan.

Alasan lain, RW 11 Tamansari masuk ke dalam salah satu wilayah untuk penataan yang didanai bantuan pemerintah pusat melalui program Kotaku. Program tersebut fokus menangani kawasan yang dianggap kumuh. Adapun bantuan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp11 miliar.

"DAK sekitar Rp11 miliar. Ini untuk rumah deret meneruskan kontrak 2017 sebesar Rp66 miliar," ucapnya.

Pemerintah Kota Bandung pun ia tegaskan tidak melakukan pelanggaran aturan untuk melakukan penggusuran. Ia menilai, proses hukum yang dianggap belum selesai tidak menjadi halangan. Karena digugatan yang masih berproses di pengadilan berkaitan dengan izin lingkungan, bukan terkait status lahan.

"Gugatan pertama juga bukan aset, tapi SK kepala dinas, jadi gugat SK terkait relokasi. Bukan gugat punya tanah," kata dia.

LBH Anggap Ada Pelanggaran HAM

Di lain pihak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menegaskan bahwa penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung tidak sesuai prosedur. Apalagi, dalam prosesnya diwarnai kekerasan yang membuat suasana ricuh.

Pelaksanaan penggusuran tidak seharusnya dilakukan saat proses gugatan masih berlangsung di pengadilan. "(Penggusuran ini) melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," ucap Direkut LBH Bandung Willy Hanafi melalui siaran pers yang diterima.

Ia pun menyayangkan adanya dugaan kekerasan kepada warga dan massa aksi solidaritas yang terjadi di tengah penggusuran. Tembakan gas air mata pun mewarnai kekisruhan yang terjadi.

"Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan. Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga," kata dia.

"Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi. Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas," pungkasnya.

Penggusuran ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," tuturnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
TKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya