Warga Tamansari Terdampak Penggusuran Ditawari Rp26 Juta untuk Biaya Kontrakan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung menggusur dan menghancurkan bangunan warga di RW 11, Kecamatan Tamansari untuk proyek rumah deret. Warga terdampak dijanjikan sejumlah uang untuk biaya kontrakan.
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Bandung, Oded M Danial menemui warga setelah proses pengamanan lahan sempat diwarnai diwarnai kericuhan antara kelompok warga dan aparat keamanan.
Ia melakukan dialog dengan perwakilan warga untuk mencari jalan keluar dari polemik yang terjadi. Ia mengklaim sudah terjadi kesepakatan mengenai uang kompensasi.
"Sudah diskusi dan saya tanya mereka, jadi solusi pertama sudah disepakati mereka tetep tidak mau ke (rumah susun sewa) Rancacili, mereka ingin mendapat kompensasi kontrakan," kata dia, Kamis (12/12/2019) malam.
Politisi PKS itu menyatakan bahwa kompensasi yang diminta akan dipenuhi untuk kontrakan. Tujuannya agar proses pembangunan proyek rumah deret di Tamansari tidak terganggu dan bisa diakselerasi.
"Satu tahun, yang lain juga sama, Insya Allah mudah-mudahan pembangunan ini juga kami akan mempercepat, mudah-mudahan enam bulan (selesai), paling lama satu tahun," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga yang terlibat dialog bernama Budi Rahayu (43) mengungkapkan nilai kompensasi yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp26 juta. Nominal itu bisa dimanfaatkan menyewa kontrakan selama satu tahun.
Namun, pria yang menjabat Sekretaris RW itu menyatakan bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota belum final. Hal ini akan terlebih dahulu didiskusikan dengan warga lain.
"Yang baru disepakati Rp26 juta pertahun. Tadi ada tiga kepala keluarga yang sepakat yang tadi hadir. Belum mewakili semuanya, nanti akan diobrolkan," terang dia.
Penggusuran Dilakukan agar Proyek Rumah Deret Bisa Dipercepat
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan menjelaskan bahwa penggusuran dan penertiban bangunan warga di Tamansari merupakan upaya mengamankan aset untuk proyek rumah deret.
Hal ini dalam rangka pematangan lahan agar proses pembangunan proyek rumah deret bisa berjalan cepat, sehingga pada Juni 2020 sudah ada 200 unit rumah deret sesuai yang ditargetkan.
Alasan lain, RW 11 Tamansari masuk ke dalam salah satu wilayah untuk penataan yang didanai bantuan pemerintah pusat melalui program Kotaku. Program tersebut fokus menangani kawasan yang dianggap kumuh. Adapun bantuan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp11 miliar.
"DAK sekitar Rp11 miliar. Ini untuk rumah deret meneruskan kontrak 2017 sebesar Rp66 miliar," ucapnya.
Pemerintah Kota Bandung pun ia tegaskan tidak melakukan pelanggaran aturan untuk melakukan penggusuran. Ia menilai, proses hukum yang dianggap belum selesai tidak menjadi halangan. Karena digugatan yang masih berproses di pengadilan berkaitan dengan izin lingkungan, bukan terkait status lahan.
"Gugatan pertama juga bukan aset, tapi SK kepala dinas, jadi gugat SK terkait relokasi. Bukan gugat punya tanah," kata dia.
LBH Anggap Ada Pelanggaran HAM
Di lain pihak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menegaskan bahwa penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung tidak sesuai prosedur. Apalagi, dalam prosesnya diwarnai kekerasan yang membuat suasana ricuh.
Pelaksanaan penggusuran tidak seharusnya dilakukan saat proses gugatan masih berlangsung di pengadilan. "(Penggusuran ini) melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," ucap Direkut LBH Bandung Willy Hanafi melalui siaran pers yang diterima.
Ia pun menyayangkan adanya dugaan kekerasan kepada warga dan massa aksi solidaritas yang terjadi di tengah penggusuran. Tembakan gas air mata pun mewarnai kekisruhan yang terjadi.
"Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan. Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga," kata dia.
"Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi. Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas," pungkasnya.
Penggusuran ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyaebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya