Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Samarinda Terlibat Sindikat Perdagangan Satwa Internasional di Medsos

Warga Samarinda Terlibat Sindikat Perdagangan Satwa Internasional di Medsos Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Khas Kalimantan Lewat Medsos. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - S (32), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, beserta barang bukti 6 satwa burung khas Kalimantan, yang diperjualbelikan di media sosial. Diduga, S terlibat perdagangan satwa internasional.

Penangkapan S dilakukan Selasa (9/6) sore kemarin, sekira pukul 16.00 Wita. Dia terendus, memperjualbelikan satwa burung khas Kalimantan melalui media sosial, sebagaimana informasi masyarakat.

"Kita amankan tersangka, dengan barang bukti 5 burung Rangkong atau enggang, dan 1 burung elang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam penjelasan dia di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (10/6).

Subhan menerangkan, utamanya burung Rangkong, memang banyak menjadi incaran, menyusul tingginya permintaan pasar, sehingga mengancam populasi satwa dilindungi Undang-undang itu, di hutan Kalimantan.

"Kalau tidak ada upaya sungguh-sungguh menyelamatkan, kedepan burung Rangkong akan cuma jadi cerita. Rangkong ini, di Kalimantan Barat jadi maskot. Di sini (Kaltim dan Kaltara) adalah jenis jambul hitam. Jadi, ini adalah satwa khas Kalimantan," ujar Subhan.

Koordinator Polhut PPNS BKSDA Kalimantan Timur Suryadi menerangkan, tersangka S, dijerat dengan dengan UU No 05/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Lima burung Rangkong ini, 1 betina dan 4 jantan. Sebarannya ada di semenanjung Malaysia, hingga Kalimantan," terang Subhan.

"Kalau elang laut dada putih, juga dilindungi. Ini tersebar di Filipina, Asia, Indonesia, dan Australia, di wilayah tepi pantai. Burung ini, dari estetikanya, utama burung Rangkok, berharga mahal karena paruhnya. Jadi, ada kemungkinan dijual ke China. Kalau burung hidup, biasanya dipelihara," ungkap Subhan.

Dalam kesempatan itu juga terungkap, burung itu didatangkan dari hutan di kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tersangka S, membeli dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp750.000, dan dijual lagi Rp1 juta, untuk harga pembeli di Kalimantan. Sementara burung elang, didapat dari Kalimantan Selatan. Dugaan S terlibat perdagangan internasional sedang didalami.

"Burung ini terancam punah. Peran burung Rangkong ini sangat penting, sebagai regenerasi hutan secara alami karena menyebarkan biji. Kalau punah, regenerasi hutan berjalan lambat," sebut Subhan menambahkan.

"Paling diincar adalah paruh burung Rangkong, untuk obat-obatan penyembuh batu ginjal, jantung, gangguan hati, paru-paru basah sampai netralisir racun. Rangkong, biasa diekspor ke Cina, karena dipercaya datangkan keberuntungan. Lima tahun lalu, burung Rangkong ini bisa dihargai Rp5 juta untuk paruhnya. Yang jelas, kasus ini sedang dikembangkan terus," demikian Subhan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP