Warga Musi Rawas Tepergok Selundupkan 86.900 Ekor Benih Lobster ke Vietnam
Merdeka.com - Jhony Irawan, warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena melakukan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, benih yang bakal diselundupkan sebanyak 86.900 ekor.
Pelaku diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Lintas Tanjung Api-Api, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (26/4) malam.
Sebelumnya, petugas yang mengetahui informasi penyelundupan langsung melakukan penyekatan di jalanan perbatasan Kecamatan Betung dan Pangkalan Balai hingga Kecamatan Talang Kelapa.
Benar saja, melintas mobil carry pick up nomor polisi BG 8037 GE dan langsung dihentikan. Pelaku saat itu mengaku membawa benih lele untuk dikirim ke pemesan.
Polisi menemukan 12 kotak styrofoam di bawah tumpukan drum dan dirigen kosong yang diduga untuk mengelabui petugas. Kemudian pelaku diminta untuk membuka salah satu kotak styrofoam, ternyata memuat 25 plastik bening yang berisikan benih lobster.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka mengaku lobster itu berasal dari Bengkulu dan hendak dikirim ke Vietnam melalui Dermaga Sungsang Banyuasin. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik dan pemesan.
"Barang bukti tadinya bakal diselundupkan ke Vietnam dan tersangka keburu ditangkap saat penyekatan," ungkap Ikang, Rabu (28/4).
Dikatakan, polisi mendapati 12 streofoam berisi 86.900 benih bening lobster. Total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
"Ada 12 kotak styrofoam berisi 11 kotak berisi 273 kantong benih bening lobster, isi perkantong 300 ekor dan 1 kotak lagi berisi 20 kantong Benih bening lobster mutiara. Isi perkantong sebnyak 250 ekor, totalnya 86.900 ekor benih bening lobster, jumlah yang banyak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Barang bukti disita mobil pick up beserta kunci kontak dan STNK, 12 styrofoam box warna putih dilapisi plastik hitam yang berisi 25 plastik, 5 diregen 20 liter warna biru (kosong), 4 drum besar (kosong), dan ponsel.
"Dirigen dan drum besar itu hanya modus dengan tujuan mengelabuhi petugas. Kami masih lakukan pengembangan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya