Wapres JK sebut 50 Persen Penghuni Lapas dari Kasus Narkoba
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan di lembaga masyarakat (lapas) hampir sekitar 50 persen diisi para pecandu hingga pengedar narkoba. Hal itu dikatakan JK saat membuka Hari Anti Narkotika Internasional (Hani) di Gedung Tri Brata, Jalan Dharamawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
"Informasi yang berkembang tentu dari Menkumham bahwa hampir 50 persen daripada isi lapas-lapas, LP di negeri kita ini diisi dari pada pecandu ataupun juga pedagang-pedagang pengedar narkoba, luar biasa tentu," kata JK di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
Namun kata JK, di dalam lapas pun masih bisa menjajakan barang haram tersebut. Sebab itu, semua pihak kata dia harus terlibat untuk memberantas korupsi. Sebab mereka atau pengedar narkoba memiliki jaringan luas. Dibutuhkan keberanian kata JK untuk bisa menjadi pengedar nakoba.
"Di dalam penjara pun, seperti saya katakan tadi, mereka dapat memperdagangkan barang yang haram ini," ungkap JK.
Diketahui acara tersebut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta beberapa anggota DPR.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya