Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK: Hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung

Wapres JK: Hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung Wapres Jusuf Kalla di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi wacana pemberlakuan hukuman pancung di Aceh. JK menilai hal tersebut hanya wacana karena tak ada hukuman pancung di Indonesia.

"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Selatan, Selasa (20/3).

Senada dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, JK juga mengatakan bahwa di Indonesia hanya memberlakukan hukuman mati dengan cara ditembak.

"Tapi ditembak, kalau ada hukuman mati," kata JK.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam sedang mematangkan wacana penerapan hukum pancung daerahnya. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf mengatakan sebelum menerapkan hukum pancung pihaknya akan melihat reaksi masyarakat.

Namun belakangan, Syukri Yusuf mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukuman pancung (qishas). Selain itu juga, pernyataan terkait penelitian tersebut disampaikan atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi.

Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung. Yang saya sampaikan kepada wartawan waktu itu adalah penelitian jika hukum qishas diberlakukan," kata Syukri M Yusuf di Banda Aceh, Sabtu (17/3), seperti diberitakan Antara.

Syukri mengaku hanya menyampaikan pernyataan tidak mewakili Pemerintah Aceh. "Berita yang seolah-olah saya keluarkan pernyataan bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung, tentu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," kata Syukri M Yusuf.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP