Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Penghinaan Zikria Dzatil
Merdeka.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun yang telah menghina di media sosial facebook. Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ke Polrestabes Surabaya.
Surat pencabutan laporan penghinaan Risma itu disampaikan ke polisi pada Jumat (7/2) kemarin. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, Sabtu (8/2).
Ia menambahkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan maaf Zikria yang disampaikan lewat surat sebanyak dua kali pada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
"Karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan antara Wali Kota Risma dengan Zikria dianggap sudah selesai. Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah tulus memaafkan Zikria.
"Untuk selanjutnya tentu kami pasrahkan kepada kepolisian. Sebab menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kliennya pada Rabu (5/2) kemarin.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena tersangka merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun. Tentu saja kehadiran tersangka sangat dibutuhkan oleh sang anak.
Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma sendiri juga sudah memberikan maaf pada Zikria.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya