Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Makassar kembali diperiksa polisi, kali ini terkait korupsi bibit

Wali Kota Makassar kembali diperiksa polisi, kali ini terkait korupsi bibit Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto diperiksa polisi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Rabu (3/12). Dia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebagai saksi, dalam kasus korupsi pengadaan bibit tujuh ribu pohon ketapang kencana.

Danny Pomanto didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan di lantai 2 gedung Dit Reksrimsus Polda Sulsel. Selain itu juga terlihat para aktivis pengiat antikorupsi yang masuk dalam tim hukum Danny Pomanto, politikus, anggota ormas ikut mendampingi meski hanya diperkenankan menunggu di luar ruangan pemeriksaan.

Danny Pomanto tiba di Mapolda Sulsel pukul 09.20 WITA dan selesai diperiksa pukul 14.30 WITA. Sambil berjalan, Danny enggan memberikan keterangan.

"Pak Wali diperiksa tadi. Ini pemeriksaan kedua tapi di kasus berbeda. Kemarin diperiksa kasus UMKM, hari ini diperiksa kasus pohon ketapang kencana," kata kuasa hukum, Ramzah Tabraman.

Ramzah tidak menjelaskan detail mengenai pemeriksaan Danny. Ramzah hanya mengungkapkan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 6 jam, Danny dicecar 21 pertanyaan.

"Dari 21 pertanyaan yang diajukan itu, penyidik ingin mendapatkan keterangan dari Pak Wali tentang kasus bibit pohon ketapang kencana, apakah terjadi hal-hal yang merugikan negara atau tidak. Yang jelas kami mau sampaikan bahwa kasus ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK dan hasilnya bahwa tidak ada kerugian negara," tandas Ramzah.

Di saat bersamaan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel menggeledah Balai Kota Makassar. Ramzah menanggapinya, bahwa penggeledahan merupakan rangkaian dari apa yang terjadi pada proses hukum maka penggeledahan itu tidak apa-apa. Pihaknya berharap, pihak kepolisian juga mengikuti proses hukum yang berlaku. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP