Wali Kota Kupang Curhat Banyak Warga Tak Patuh PPKM, Kapolda NTT Usul Dibuat Perda
Merdeka.com - Pemerintah Kota Kupang sudah menetapkan jam malam buka usaha hingga pukul 21.00 Wita selama kebijakan PPKM. Tetapi faktanya, masih banyak warga utamanya pelaku usaha abai dengan aturan tersebut sehingga mereka masih beroperasi pukul 21 Wita.
"Setiap hari polisi, TNI dan pol PP Kota Kupang sudah keliling menegur dan mengingatkan pelaku usaha dan warga di Kota Kupang, namun masih saja ada yang tidak taat. Besoknya mereka melanggar lagi," ungkap Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, saat rapat koordinasi di polres Kupang Kota, Kamis (29/7).
Rapat Forkopimda Kota Kupang juga dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif. Di hadapan kapolda, dia mengeluhkan sikap warga yang tidak patuh.
"Disiplin masyarakat masih kurang terutama aktivitas masyarakat yang seharusnya hanya sampai jam sembilan malam, tapi banyak yang melanggar," kata Jefri.
Pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha, terutama usaha kuliner yang masih buka hingga melampaui batas waktu ditentukan.
"Sudah beri surat (teguran), tapi masih ada yang membandel," tambah Jefri.
Melihat kondisi tersebut, Jefri meminta bantuan Kapolda NTT agar pelaku usaha yang membandel diberikan punishment. Punishment ini perlu diberikan agar pedagang jera dan tidak lagi membandel serta ada ketaatan pada aturan yang dibuat pemerintah.
"Perlu punishment pada pedagang. Patroli sudah dilakukan polisi, TNI dan Pol PP," harapnya.
Perlu Dibuatkan Perda
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif juga menyoroti soal kedisiplinan masyarakat. Di beberapa wilayah, ada yang sudah membuat Peraturan daerah (Perda).
Sehingga Kota Kupang juga perlu dibuatkan Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan tugas dilapangan.
"Kebetulan ada ketua DPRD Kota Kupang. Mungkin perlu Perda yang bisa memberi sanksi kepada warga karena sanksi administrasi sudah diberikan," ujar Lotharia Latif.
Menurutnya, dalam Perda bisa diatur selain sanksi administrasi juga diberlakukan denda. Perda tersebut akan menjadi landasan hukum.
Kapolda NTT mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya soal penegakan hukum yakni, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) khusus mereka yang melanggar jam malam. Namun aturan tersebut perlu disinkronisasikan dengan Perda, sehingga bisa diterapkan bagi warga yang melakukan pelanggaran.
"Dalam Perda bisa sanksi administrasi atau penertiban dan pencabutan izin tempat usaha, namun harus dilakukan dengan proporsional," tutup Lotharia Latif.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya