Wali Kota Depok Imbau Warga di Zona Merah Covid Tak Gelar Salat Jumat di Masjid
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat mengimbau umat Islam mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tidak menggelar Salat Jumat di masjid namun menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah bagi wilayah zona merah.
"Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu (30/6).
Hal ini disampaikannya seiring dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah tersebut. Idris yang juga menjabat sebagai Wali Kota Depok mengingatkan warga Depok untuk tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.
Pelaksanakan kebijakan pengetatan PPKM tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku mulai 29 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah dengan score 1,8. Sebelumnya Kota Depok selama 22 minggu berada di zona risiko sedang (oranye), namun pekan ini masuk zona merah.
Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengajak masyarakat agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ)/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk narahubung di setiap kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 kecamatan.
Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok. Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima menyebut Depok kurang penghijauan sehingga menyebabkan udara terasa panas.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaSesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (8/2).
Baca SelengkapnyaSementara satu korban korban kritis dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Delanggu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Selengkapnya