Eks HGU PT Cemerlang Abadi disebut-sebut sebagai lahan gambut wajib dilindungi
Merdeka.com - Sejak 2015, masyarakat sipil dan pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak tahun 2015 berjuang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi, perusahaan yang mengelola perkebunan sawit.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, perusahaan itu mendapatkan HGU Nomor 45/HGU/BPN/87, tanggal 7 November 1987. Luas lahannya adalah 7.516 hektar untuk komoditas kelapa sawit di Abdya. Namun pada 31 Desember 2017 lalu, HGU milik PT Cemerlang Abadi berakhir. Sampai batas akhir izin HGU itu, perusahaan baru melakukan penanaman kelapa sawit seluas 2.627 hektar. Sedangkan sisanya seluas 1.841 hektar ditelantarkan dan 2.286 hektar dikuasai oleh masyarakat atau enclave.
Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Wilayah Aceh, T M Zulfikar menyebut ada kekeliruan dari pemerintah masa lalu memberikan HGU di kawasan hutan PT Cemerlang Abadi saat ini. Karena kawasan hutan tersebut merupakan lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter yang wajib dilindungi.
"Ini ada kesalahan pemerintah sebelumnya yang memberikan izin HGU kepada banyak perusahaan di sana, baik di Abdya maupun Nagan Raya, yang selama ini kita kenal sebagai bagian dari kawasan lindung gambut Rawa Tripa," kata T M Zulfikar di Banda Aceh, Senin (28/5).
Sebagaimana tertuang dalam Qanun RTRW Aceh bahwa di Kabupaten Nagan Raya telah dijadikan Kawasan Lindung Gambut seluas lebih kurang 11.359 Hektar, ditambah area eks PT Kallista Alam seluas 1.605 Hektar. Menurutnya, sudah selayaknya sebagian dari areal eks PT Cemerlang Abadi tersebut juga dapat dijadikan bagian dari Kawasan Lindung Gambut.
"Sehingga dapat diusulkan ke dalam Qanun RTRW Aceh yang menurut rencana akan segera direvisi atau ditinjau kembali," jelasnya.
Kendati demikian, TM Zulfikar menyambut positif rencana pemerintah kabupaten Abdya menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU miliki PT Cemerlang Abadi.
"Apalagi jika memang terbukti PT CA (Cemerlang Abadi) selama ini tidak menjalankan kewajibannya secara baik. Dan tentunya pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Masa iya kebijakan Negara bisa kalah dengan kepentingan perusahaan? Ini namanya sudah keterlaluan," ungkapnya.
Menyangkut HGU yang nantinya akan diambil alih pemerintah, dia menyarankan dilakukan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu agar peruntukannya tepat. Apalagi sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Babahrot tersebut merupakan kawasan bergambut. Ini mengacu hasil penelitian dan survei yang dilakukan sebelumnya, kedalaman gambut di atas 3 meter.
"Karena lahan tersebut sudah menjadi wewenang pemerintah kembali, maka tidak ada salahnya jika sebagian dari lahan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat," tegasnya.
Bila hendak dijadikan persawahan, aspek penting yang harus dilihat adalah ketersediaan air. Karena air merupakan sumber utama bagi keberlangsungan tanaman padi dan juga bagi manusia. Jika pemerintah ada niat menanam sawit kembali, dia menyarankan agar dipertimbangkan karena lahan itu tidak sepenuhnya cocok.
"Kita bisa lihat di wilayah Darul Makmur dan sekitarnya hampir seluruh kelapa sawit yang ditanam di lahan gambut yang memiliki kedalaman cukup tebal, kelapa sawit tumbuhnya tidak sempurna, ada yang melingkar-lingkar sehingga membutuhkan banyak space, bahkan ada yang sama sekali tak memiliki buah sawit," jelasnya.
Zulfikar mengusulkan sebagian dari lahan tersebut dijadikan sebagai kawasan konservasi dengan tujuan utama untuk melindungi sumber-sumber air, habitat dan ekosistem yang ada di sana.
Sebelumnya, Koalisi Tolak HGU PT Cemerlang Abadi dari 7 lembaga di Aceh pun melaporkan PT Cemerlang Abadi ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh, Rabu (23/5). Perusahaan dianggap telah menggarap lahan eks HGU seluas 269 hektar lahan yang kembali dengan menggunakan dua ekskavator. Ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2018. PT Cemerlang Abadi melakukan Land Clearing (pembersihan lahan) di HGU yang sudah berakhir.
Menanggapi itu Koordinator Lapangan (Korlap) PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis mengaku sudah mengetahui melalui media tentang laporan tersebut. Pihaknya akan menunggu surat panggilan resmi dari pihak Polda Aceh.
“Kita akan kooperatif, sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada hukum,” tegas Agus Marhelis melalui sambungan telepon genggamnya.
Agus mengaku operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Menurut pandangannya, apa yang dituduhkan kepada pihak perusahaan tidak memiliki alasan yang cukup.
"Karena menurut kami apa yang dituduhkan kepada kami itu mungkin beliau-beliau ini belum melihat secara langsung surat-surat yang kita miliki, jadi mereka perlu kita akan berikan, kita siap untuk bersilaturrahmi," ungkapnya.
Katanya, pihak yang melaporkan PT Cemerlang Abadi ke Polda Aceh belum pernah sekalipun bertemu dengan manajemen perusahaan. Padahal bila mereka membutuhkan dokumen tentang perizinan milik perusahaan akan diberikan.
"Kami akan berikan kalau memang mereka perlu, tetapi mereka belum pernah berkomunikasi dengan kami," ungkapnya.
Menyangkut dengan HGU yang berakhir 31 Desember 2017 lalu diakui oleh pihak PT Cemerlang Abadi. Agus menyebutkan, pihak perusahaan sudah melakukan pengurusan perpanjangan HGU sejak 2015 lalu. Semua prasyarat sudah dipenuhi dan sekarang tinggal keputusan dari pemerintah pusat.
"Kita sudah melakukan permohonan secara prosedural di awal tahun 2016, kita sudah melakukan pendaftaran, bahkan pada tahun 2015 juga sudah kita melakukannya. Artinya segala prosedur yang ditentukan oleh BPN sudah kita penuhi," ucapnya.
Namun pihak perusahaan berdalih, saat ini PT Cemerlang Abadi hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan HGU. Sedangkan laporan ke Polda Aceh, pihak perusahaan akan menyerahkan kepada Lawyer dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi ini dianggap lokasi yang pas untuk dijadikan tempat relokasi. Oleh karenanya, masyarakat korban erupsi tidak butuh waktu lama untuk melanjutkan kehidupan
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya