Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP

Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP Pimpinan KPK jenguk Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai Pansus angket KPK mengganggu proses penyelidikan kasus e-KTP. Hal ini menanggapi rencana pemanggilan Pansus terhadap tersangka pemberi keterangan palsu di proyek e-KTP Miryam S Haryani.

"Itu pendapat KPK. Kami sudah kirim surat, KPK beranggapan ini adalah menyangkut tentang penyelidikan kasus. Jadi ada potensi obstruction of justice, menghalangi penuntasan kasus," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Laode pun mengkritisi dasar hukum pembentukan angket KPK oleh DPR RI. Dia menilai, objek angket tidak jelas.

"Kami menanyakan yang mau diangket KPK itu apa, objek angket itu harus jelas spesifik apakah tentang penanganan kasus saja," ucap Laode.

Laode berkata, hanya mendengar di media jika angket bagian dari pengawasan. Namun pengawasan yang mana, Laode mengaku tidak paham. Bahkan, Laode bilang, jika surat pemanggilan Miryam itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bukan dari Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP