Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK apresiasi penerapan tersangka bagi korporasi

Wakil Ketua KPK apresiasi penerapan tersangka bagi korporasi Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengapresiasi kinerja para penyidik KPK dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan kali pertama lembaga anti rasuah menetapkan korporasi sebagai pelaku pidana korupsi.

Usai menghadiri pelantikan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2019, Laode mengaku penetapan tersangka korporasi di lembaga yang dipimpinnya mencetak sejarah baru. Meski korporasi pelaku tindak pidana korupsi bukan hal baru di kalangan lembaga penegak hukum.

"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka, kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi," kata Laode, Jumat (14/7).

Namun dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai penetapan tersangka korporasi tersebut.

Sebelumnya, wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dengan skema kontrak multi years.

Sandi, panggilan akrab Sandiaga, sempat memperlihatkan surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sandi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

PT DGI, merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit universitas Udayana.

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Dudung Purwadi dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara. Sebelumnya Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen atau Kabiro administrasi umum dan keuangan Universitas Udayana, juga sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dari proyek tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 16 Miliar. Disinyalir terdapat mufakat jahat terhadap proyek tersebut yang menggunakan skema penganggaran multi years contract tahun anggaran 2009-2011 sebesar Rp 16 Miliar.

Sandiaga juga pernah diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang, selaku mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa pernah menyebut bahwa Sandiaga mengetahui kongkalikong pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

"Dia (Sandiaga) tentu tahu proyek alkes Universitas Udayana. Tahu semua proyek ini." kata Marisi.

Dia menjelaskan, saat itu pasangan politik Anies Baswedan itu menjabat sebagai komisaris PT Duta Graha Indah yang menjadi pelaksana proyek itu dari PT Mahkota Negara, anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dari proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar dari nilai proyek Rp 16 miliar.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya