Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus

Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani yang memimpin sidang vonis Wahyu Setiawan, membeberkan total hasil suap diterima Mantan Komisioner KPU tersebut. Nyatanya, Wahyu tidak sekedar menerima dari Harun Masiku, namun juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

"Uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku, agar dapat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta," ujar Hakim Susanti saat membacakan hasil putusannya di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Senin (24/8).

Majelis mengungkap, tujuan Harun Masiku memberi uang itu untuk bisa melobi Wahyu agar menggantikan posisi Riezky Amelia sebagai anggota DPR RI 2019-2024 yang harusnya masuk menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Majelis melanjutkan, Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus, untuk memuluskan proses seleksi KPUD Papua Barat.

"Majelis hakim meyakini terdakwa menerima uang tersebut untuk membantu proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025, sehingga yang terpilih adalah perwakilan putra daerah Papua Barat," jelas Hakim Susanti.

Sehingga saat dijumlahkan, total suap diterima Wahyu adalah Rp 1,1 miliar. Akibat perbuatannya Harun divonis penjara enam tahun dan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menimbang fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan karena ada janji atau kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya telah terpenuhi," imbuh Hakim Susanti.

Sebagai informasi, Wahyu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," Hakim kata Susanti.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Tak Lulus SD, Pria ini Kini Jadi Bos Punya Banyak Karyawan Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Tak Lulus SD, Pria ini Kini Jadi Bos Punya Banyak Karyawan Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Walau dia tak tamat menempuh pendidikan di bangku SD, nyatanya kini ia berhasil menjadi seorang bos dengan punya banyak karyawan.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Ganjar Hormati Sikap Parpol Lain
Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Ganjar Hormati Sikap Parpol Lain

Respons Ganjar itu menanggapi terkait pernyataan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara

KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya