Wacana PPKM Darurat di Jawa-Bali: WFH 100%, Tempat Ibadah-Mal Ditutup
Merdeka.com - Pemerintah tengah memfinalisasi kajian penerapan PPKM Mikro Darurat. Wacana tersebut dipertimbangkan lantaran kasus Covid-19 'meledak' dan belum terkendali dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 baru dalam 3 hari terakhir saja berada di angka 20 ribu kasus per hari.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) diminta Presiden Jokowi untuk menggodok aturan tersebut. Luhut Binsar Panjaitan kembali ditunjuk untuk memegang komando PPKM Darurat. Tugas yang sama pernah diberikan Jokowi ke Luhut pada September tahun 2020 di 9 provinsi.
Merdeka.com mendapatkan salinan usulan penerapan PPKM Darurat yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi. Dalam usulan tersebut, PPKM Darurat diusulkan untuk dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
Kemudian, cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
"Iya benar memang itu usulan dari kami," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi kepada merdeka.com, Rabu (30/6).
Sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi dengan aturan tersebut. Di antaranya, pengetatan aktivitas yaitu 100% Work From Home untuk sektor nonessensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Kemudian, untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sementara, sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanana, minuman, petrokimia, semen.
Dalam wacana itu juga disebutkan kegiatan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam oprasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis wacana itu.
Tidak hanya itu, fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Lalu transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taxi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya