Wacana Pegawai KPK Jadi ASN, Menteri Tjahjo Sebut Bisa Ditugaskan di Kementerian Lain
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang status pegawai KPK yang rencananya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tjahjo menyebut perubahan tersebut berdasarkan pada UU KPK yang baru saja disahkan.
Tjahjo menerangkan nantinya pegawai KPK tak hanya akan bertugas di satu instansi saja. Pegawai KPK yang berstatus sebagai ASN bisa ditempatkan di instansi lainnya.
"Di undang-undang begitu (pegawai KPK menjadi ASN). Tapi kan enak kalau jadi PNS. Dia (pegawai KPK) bisa ditugaskan di kementerian dan lembaga lain. Tidak hanya (bertugas) di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter ke mana-mana," ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/10).
Tjahjo mengaku sudah mendapat masukan dari banyak pihak soal status pegawai KPK menjadi ASN. Termasuk masukan dari pejabat KPK.
Tjahjo menerangkan masukan-masukan ini akan menjadi pertimbangannya. Dia berjanji akan mengatur dengan baik.
"Sekarang ini kami menerima masukan-masukan. Dari pejabat KPK kami sudah terima masukannya. Nanti kita atur dengan baik," janji Tjahjo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya