Viral Polisi Hormat ke Mobil Pejabat Langgar Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro

Komarudin menekankan, tidak ada pengecualian terhadap kendaraan pelat tertentu dalam sistem tilang elektronik.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Viral Polisi Hormat ke Mobil Pejabat Langgar Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro
Viral Polisi Hormat ke Mobil Pejabat Langgar Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro (Merdeka.com)

Sebuah video memperlihatkan mobil pejabat berpelat dinas melintas di jalur Transjakarta tanpa ditindak tilang menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, dua anggota polisi lalu lintas justru terlihat memberi hormat kepada pengendara mobil tersebut, meskipun sedang berjaga di lokasi untuk menindak pelanggar.

Dalam rekaman video, pengemudi mobil yang merekam terlihat heran saat mobil pelat dinas itu melenggang di jalur busway tanpa dihentikan. Padahal dua polisi di lokasi sedang memegang surat tilang dan menertibkan pengendara lain yang melanggar.

Kena Tilang Elektronik

Menanggapi video yang viral tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, semua pelanggaran lalu lintas, termasuk oleh kendaraan berpelat dinas, tetap bisa ditindak melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Setiap kendaraan yang melanggar otomatis tercapture kamera ETLE," ujar Komarudin, Kamis (5/6).

Komarudin menekankan, tidak ada pengecualian terhadap kendaraan pelat tertentu dalam sistem tilang elektronik.

"Pelanggaran tidak gunakan helm atau tidak gunakan sabuk pengaman. Semuanya kena tilang ETLE," tegasnya.

Video ini menuai banyak komentar dari publik yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di jalan raya.

Netizen menyoroti tindakan polisi yang memilih memberi hormat daripada menindak pelanggaran yang nyata.

Rekomendasi