Artis Jefri Nichol ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menceritakan kronologi penangkapan Jefri.
Awalnya, anggota Polres Jakarta Selatan tengah melakukan patroli di kawasan Kemang, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi curiga dengan sosok pria yang ternyata Jefri Nichol. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa papir atau kertas untuk membungkus ganja. Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.