Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz divonis Pengadilan Negeri Tangerang 10 tahun penjara. Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim juga diputuskan aset korban Indra Kenz menjadi sitaan negara. Reaksi keras pun muncul dari sejumlah korban Indra Kenz di luar persidangan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk, pada sidang Senin kemarin, juga mengenakan denda 5 miliar rupiah kepada Indra Kenz. Hakim juga memutuskan jika Indra Kenz tak mampu bayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga:
Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan
Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Indra Kenz di PN Tangerang
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari Ini
Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara