Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan Awak media menyaksikan sidang putusan Indra Kenz. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Para korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binary Option (Binomo) itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar Pengadilan Negeri (PN)Tangerang membatalkan amar putusan perampasan barang bukti oleh negara.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Masa kami dikatakan penjudi, barang bukti yang merupakan uang kami juga dikuasai negara, itu uang kami. Itu hak kami yang kami dapat dari berutang," kata seorang korban di luar ruang sidang PN Tangerang, Senin (14/11).

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menekankan bahwa mereka menolak putusan majelis hakim yang menyebut bahwa para korban kejahatan Indra Kenz adalah member judi online.

Putusan hakim merujuk Satgas Waspada Investasi yang menyatakan kalau trading Binomo, adalah perjudian, bukan instrumen investasi. Namun Irsan tetap meminta agar hak kliennya dikembalikan.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan.

Menurut Irsan, yang membuat para korban tidak menerima putusan korban sebagai penjudi dan perampasan barang bukti oleh negara itu, karena mereka merasa terjerumus robot investasi yang ditawarkan terdakwa Indra Kenz, bukan judi online. Para korban bergabung setelah menonton konten Indra Kenz di media sosial Youtube dan lainnya.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," jelas dia.

JPU Bisa Banding

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan, berdasarkan apa yang dia amati dan dengarkan dalam persidangan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," kata Arief.

Dengan dasar itu, maka barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain mobil, tanah, uang, dan sebagainya, dirampas oleh negara.

Namun jika para korban keberatan atau tidak sama-sama menyepakati putusan itu, para korban bisa mengusahakan dalam bentuk banding. 

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan

Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online
Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!

Adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.

Baca Selengkapnya
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi

Padahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?

Baca Selengkapnya