Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa ijazah Jokowi di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vicy Paulyn mempertanyakan uji konsekuensi yang dilakukan pihak UGM dalam sengketa ijazah Jokowi.
Awalnya, hakim Rospita mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, majelis meminta UGM untuk melibatkan pihak eksternal dalam uji konsekuensi. Namun hal itu tidak dijalankan oleh UGM, di mana uji konsekuensi dilakukan pakar hukum berasal dari UGM.
"Kan kemarin majelis meminta untuk melibatkan pihak eksternal ya?" tanya hakim ketua Rospita.
UGM menjelaskan alasan tidak melibatkan pihak eksternal karena ingin menjaga data pribadi dari Jokowi. Mendengar alasan dari pihak UGM, hakim emosi. Sebab UGM tidak menjalankan perintah majelis.
"Jadi kan perintah majelis melibatkan, Pak ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar. Gitu loh, tapi Bapak tidak melakukan," tegas Hakim Rospita emosi.