Mantan penyidik KPK dari tubuh Polri Raden Brotoseno bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020. Brotoseno merupakan tersangka kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat pada 2012-2014. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendengar kabar bahwa Brotoseno kembali bekerja di institusi Polri. ICW mengaku sudah berkirim surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022. Namun sampai saat ini, belum ada surat balasan atau klarifikasi dari Polri.
Menurut ICW, Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif. Pasalnya, ia sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum. Aturan itu tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.