Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pada pekerja pensiun berusia 56 tahun. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Aturan ini menjelaskan soal manfaat JHT, yang dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia.
Dalam Pasal 4, dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian bagi peserta alami cacat total, diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.
Klaim JHT bisa diambil saat persiapan memasuki pensiun. Ketentuannya 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya. Sisanya diambil saat usia 56 tahun. Terpenting sudah memenuhi masa kepersertaan minimal 10 tahun
Lalu jika pekerja mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, pemerintah akan memberikan skema perlindungan. Skema ini, seperti hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP. Mereka akan mendapat uang tunai dengan jumlah tertentu, untuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja