Seorang pria PS (53 tahun) di Kabupaten Buleleng, Bali, tinggal bersama jenazah ibunya berinisial WT selama 54 hari. Jenazah itu diberikan batu es dalam jumlah banyak agar tidak bau dan rusak, keluarga mau datang melihat juga dilarang.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan pengakuan PS tidak mengubur jenazah karena menjalankan wasiat dari sang ibu. PS diberi amanah agar merawat almarhum selama empat bulan tanpa melibatkan keluarga lain.