UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR
Merdeka.com - Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, Pasal 122 Huruf K revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berpotensi merenggut kebebasan pers yang mengkritik anggota DPR. Sebab pasal tersebut memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil pihak-pihak yang merendahkan marwah DPR.
"Kalau ke depannya dengan pasal seperti ini ada anggota dewan yang merasa direndahkan namanya, direndahkan martabatnya dengan tulisan jurnalis, ini kan bahasanya merendahkan DPR dan anggota kalau anggota dewan satu saja merasa direndahkan dengan tulisan jurnalis dia bisa meminta MKD untuk menindaklanjuti. Bisa gugatan perdata, pidana, bisa yang lain-lain somasi," jelasnya di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Dia menambahkan meski sudah ada UU Pers, namun UU MD3 dinilai bakal lebih kuat. Sehingga, MKD bisa memaksakan pasal tersebut. Selain itu bila tidak mau memenuhi panggilan, MKD memiliki mekanisme pemanggilan paksa pihak terkait.
"Walaupun jurnalis punya UU Pers makanya disinilah letak ketidakharmonisan ada dua UU. Kalau dalam konteks jurnalis dia akan melawan UU Pers," imbuhnya.
Isnur juga mengkhawatirkan UU MD3 ini akan mengembalikan seperti masa Orde Baru. Pasal 112 huruf K ini membuat DPR menjadi anti kritik dan juga merenggut kebebasan masyarakat sipil.
"Itu yang kami mencatat kekhawatiran ke arah sana," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya