UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK
Merdeka.com - Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) bersama dengan pemohon lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/1).
Sidang perkara nomor 64/PUU-XIX /2021 diajukan IDHI tersebut tercatat selaku pemohon I; Jeck Ruben Simatupang pemohon II; Dwi Retno Bayu Pramono pemohon III; Deddy Fachruddin Kurniawan pemohon IV; Oky Yosianto Christiawan pemohon V; Desyanna pemohon VI yang diwakili kuasa hukum Putu Bravo Timothy.
Putu menjelaskan alasan pemohon menggugat UU Cipta Kerja terkait perizinan bidang kesehatan hewan tersebut. Putu mengatakan, gugatan itu diajukan setelah para pemohon selaku dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, merasa bahwa hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dilanggar.
-
Kapan pesan tersebut ditulis? "Catatan di kertas itu ditandatangani dan ditulis tanggalnya oleh dua pekerja laki-laki: \"James Ritchie dan John Grieve membangun lantai ini, tapi mereka tidak minum wiskinya. 6 Oktober 1887.\"Siapa pun yang menemukan botol ini boleh menganggap abu kami bertebaran di sepanjang jalan."
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Menurut para Pemohon, Perubahan UU PKH dalam UU Hak Cipta telah mengalami pergeseran, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan, yang semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi izin usaha," kata Putu seperti dikutip pada website mkri.id, Kamis (6/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca Selengkapnya6.333 Puskesmas yang belum memiliki jumlah tenaga kesehatan yang sesuai standar.
Baca SelengkapnyaIa membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca Selengkapnya