UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD Jamin Investasi di RI Tetap Aman
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin investasi di Indonesia mempunyai kepastian hukum. Meskipun, kata dia, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu aman dan mempunyai kepastian hukum. Karena satu, MK menyatakan Undang-Undang itu berlaku sampai dua tahun. Setuju atau tak setuju itu kata MK," kata Mahfud di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Menurut Mahfud, investasi yang dibuat secara sah tak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang oleh karenanya tak bisa dicabut begitu saja lantaran telah bersifat mengikat.
"Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis negara lain, kan kalau kita mau sewenang-wenang persoalkan kan bisa jadi perkara internasional," papar dia.
Untuk itu, dikatakan Mahfud investasi yang sudah berjalan akan terus berjalan dan yang akan masuk akan terus masuk. Tak terpengaruh dengan putusa MK tersebut.
"Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri terkait menindaklanjuti putusan MK tersebut.
MK dalam amar putusannya menyebut, meski bertentangan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan. Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Jokowi.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka.
Jokowi menjelaskan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Artinya, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," bebernya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal
Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.
Baca SelengkapnyaDebat Cawapres: Cak Imin Bicara Investasi Disalahgunakan & Jadi Beban Baru, Mahfud MD Bilang Sangat Normatif
Salah satu yang ditekankan oleh Cak Imin yakni tentang kepercayaan pasar terhadap pemerintah
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaPDIP: Mahfud, Jawaban Membumi dengan Visi yang Menginspirasi
Kemampuan Mahfud dalam bidang hukum menjadi ujung tombak berjalannya perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud: Jangan Percaya Hasil Survei Akan Terjadi
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md meminta para pendukungnya tidak begitu saja memercayai hasil survei.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Perbaiki BUMN Bermasalah: Banyak Korupsi Itu
Mahfud Akan Perbaiki BUMN Bermasalah: Banyak Korupsi Itu
Baca Selengkapnya