Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Saksi yang diperiksa diketahui sebanyak dua orang pada Selasa (17/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.
"HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi itu dilakukan pihaknya karena untuk melengkapi berkas atas perkara yang ditanganinya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.
Ketut menegaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan pihaknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 60 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Mereka yang diperiksa seperti Komisaris Garuda serta Direksi Garuda.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk. 2011-2021. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi 60 orang, terdiri dari Komisaris Garuda, Direksi Garuda, VP PT Garuda, Komisaris Citilink, Direksi Citilink, tim pengadaan atr dan bombadir," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2).
Selain itu, dari jumlah tersebut, pihaknya pada pagi tadi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa, sebanyak dua orang menjadi tersangka.
"Pertama SA selaku VP strategic office 2011-2012, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat cry 1000 dan atr 72," ujarnya.
"Kedua, AW selaku eksekutif PT Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," sambungnya.
Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut. Pihaknya pun menahan SA dan AW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebanyak 580 dokumen, cluster pengadaan jenis pesawat ATR maupun CRJ, 1 HP dan 1 kotak dokumen persidangan di perkara KPK.
"Terkait kerugian negara, masih diskusikan, masih minta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Insya Allah dalam waktu dekat, akan kami sampaikan berapa nilai kerugiannya, tapi cukup signifikan," ucapnya.
Modus
Selain itu, ia menjelaskan, terkait modus operandi kasus tersebut. Dalam kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe.
"Antara lain Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600, yang mana pengadaan Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan periode 2011-2013 terdapat penyimpangan proses pengadaan," jelasnya.
"Yang pertama adalah kajian desebility studi pengadaan rencana pesawat, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600 yang memuat analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis tidak disusun dan tidak dibuat secara memadai berdasarkan prinsip-prinsip barang dan jasa yaitu efektif, efisien, kompetetif, transparan, adil, wajar serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu," sambungnya.
Ia menyebut, proses pelelangan dalam pengaadaan pesawat 100 ceter, CRG 1000, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR. Serta ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya.
"Ketiga, adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat sub 100 ceter, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600. Akibat dari pengadaan pesawat tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan PT Garuda Indonesia menglamai kerugian dalam pengoperasionalan pesawat CRG 1000 dan ATR 72-600," sebutnya.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan avion yang ada di Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta Perancis dan Nodis Effesien Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiaayaan pengadaan pesawat tersebut," tutupnya.
Advertisement
Polri Bentuk Komisi Banding, Segera Sidang AKBP Raden Brotoseno Terkait Putusan Etik
Sekitar 16 Menit yang laluTiga Outlet Holywings di Surabaya Dibekukan Buntut Kasus Miras 'Muhammad dan Maria'
Sekitar 20 Menit yang laluKemendagri akan Dalami Surat Rekomendasi Wali Kota Serang 'titip' pelajar
Sekitar 30 Menit yang laluMa'ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Ganja Boleh untuk Medis
Sekitar 37 Menit yang laluKronologi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Indekos di Serpong
Sekitar 40 Menit yang laluPolisi soal Kasus Meme Stupa Roy Suryo: Sudah Naik ke Penyidikan
Sekitar 41 Menit yang laluMantan Pengurus Khilafatul Muslimin di Makassar Ikrar Setia ke NKRI
Sekitar 43 Menit yang laluMa'ruf Amin: Nikah Beda Agama Dilarang!
Sekitar 46 Menit yang laluAnies, Ganjar, Erick Thohir hingga Khofifah Masuk Bursa Capres PAN
Sekitar 51 Menit yang laluNoda Darah dan Kondom Bekas Ungkap Kasus Pencabulan Ayah pada Anak di Gianyar
Sekitar 1 Jam yang laluWamenaker Lepas 376 PMI ke Korea Selatan Melalui Skema Employment Permit System
Sekitar 1 Jam yang laluDJ Joice Ditangkap atas Kasus Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Disita
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 6 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 6 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 6 Jam yang laluJokowi & PM Inggris Boris Johnson Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT dan Pangan
Sekitar 7 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 4 Jam yang laluMoeldoko: Pandemi Belum Berakhir, Ojo Kesusu Lepas Masker
Sekitar 5 Jam yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Pakistan Kembali Wajibkan Masker Saat Penerbangan Domestik
Sekitar 6 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPoin-Poin Krusial yang Disuarakan Jokowi kepada Pemimpin Negara dalam KTT G7
Sekitar 2 Jam yang laluSerangan Rudal Hantam Mal di Ukraina, 16 Orang Tewas
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami