Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usulan materi perpajakan masuk dalam kurikulum pendidikan

Usulan materi perpajakan masuk dalam kurikulum pendidikan Lecturer Pajak. ©dirjen pajak

Merdeka.com - Sebagai sumber penerimaan negara yang dominan, pajak belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah khususnya terkait dengan dunia pendidikan. Kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak.

Pemahaman yang kurang tersebut adalah konsekuensi dan kurang atau tidak adanya porsi mata pelajaran perpajakan dalam kurikulum pendidikan, dari mulai pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Rendahnya kepatuhan Wajib Pajak di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dapat dilihat dari kondisi penerimaan pajak yang ada. Penerimaan tersebut yakni pada tahun 2013 realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp 916,29 triliun atau sebesar 92,07% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 995,21 triliun.

Kondisi yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah sarana bagi masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Tahun 2013, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi baru sebesar 45,7% atau dari sekitar 22,2 juta orang pribadi yang sudah memilki NPWP, hanya 10,2 juta orang saja yang melaporkan/memasukkan SPT.

Demikian pula Wajib Pajak Badan/perusahaan, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Wajib Pajak Badan hanya sebesar 28,2% atau dari jumlah badan/perusahaan yang memiliki NPWP sebanyak 2,1 juta perusahaan, hanya  592 ribu saja yang melaporkan/memasukkan SPT.

Indikator lainnya yang bisa dilihat untuk dijadikan ukuran rendahnya pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak adalah tax ratio, yakni rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto. Tahun 2013 tax rationya adalah sebesar 12,2%, tentu angka ini jauh adari tax ratio Negara-negara tetangga atau Negara yang sebanding dengan Indonesia, yang memiliki tax ratio pada kisaran 15-17%.

Menyadari hal tersebut, Forum Dosen Pajak Surabaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyelenggarakan kegiatan "Lecturer Gathering" pada tanggal 17-19 Juni 2014 di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran kaum akademisi tentang pentingnya pendidikan perpajakan sejak dini sampai dengan tingkat perguruan tinggi, dalam membentuk masyarakat dalam hal ini pelajar dan mahasiswa sebagai calon Wajib Pajak di masa yang akan datang.

Nubertus Purnomo sebagai ketua Forum Dosen Pajak Surabaya mengatakan  tanggung jawab penghimpunan dana dari masyarakat melalui pembayaran pajak bukan hanya tanggung jawab Ditjen Pajak, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

"Termasuk kami para dosen yang mengajarkan mata kuliah Perpajakan di perguruan tinggi," kata Nuberstus.

Rencana Ditjen Pajak dan Forum Dosen Pajak Surabaya untuk secara nasional mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar materi perpajakan masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi, didukung sepenuhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kemendikbud.

"Memasukkan materi perpajakan ke dalam mata pelajaran yang wajib diajarkan di perguruan tinggi, itu bisa saja dilakukan," ujarnya.

Walaupun, lanjut Nubertus, ada kondisi dimana masing-masing perguruan tinggi memiliki otonomi atau kemandirian dalam menetukan kurikulumnya, tetapi bisa dilakukan dengan meng-inklusi materi perpajakan dalam mata kuliah wajib, yaitu mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

"Intinya kami (Kemendikbud) mendukung upaya tersebut," ungkap Ridwan Roy Tutupoho, Kepala sub Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, Kemendikbud.

Kegiatan "Lecturer Gathering" berisi field trip para dosen mata kuliah perpajakan ke kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di Surabaya dengan tujuan untuk memberikan pengenalan tentang proses bisnis Ditjen Pajak. Kemudian mengikuti seminar nasional perpajakan dan diakhiri dengan focus group discussion dengan mengundang narasumber dari Ditjen Dikti, Kemendikbud.

Diharapkan dengan mengikuti kegiatan tersebut, sinergi kaum akademisi dan Ditjen Pajak dalam upaya pembentukan masyarakat/Wajib Pajak yang sadar dan peduli pajak melalui penyampaian mata kuliah perpajakan di perguruan tinggi kepada mahasiswa yang merupakan potential tax payers, akan berjalan secara optimal.

(mdk/cza)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP