Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ustaz Haryono akui terima Rp 490 juta dari Atut untuk acara dzikir

Ustaz Haryono akui terima Rp 490 juta dari Atut untuk acara dzikir Ustaz haryono. ©2015 Merdeka.com/Ferrika Lukmana Sari

Merdeka.com - Ustaz HM Haryono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemuka agama yang ahli pengobatan alternatif ini diperiksa terkait dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 490 juta dari Atut untuk pembiayaan acara dzikir. Acara tersebut telah berlangsung sebanyak sembilan kali sejak 2013.

"Kami dan jemaah lain memperoleh sedekah sebesar Rp 490 juta dari Ratu Atut," kata Haryono saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Menurut Haryo penyelenggaraan acara dzikir tersebut bertujuan sebagai bentuk rasa syukur dan dan berkah untuk Provinsi Banten dan keluarga Atut.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Haryono menerangkan tak mengetahui asal uang tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu berasal dari panitia acara dzikir.

"Kalau ini uang negara, saya pasti enggak mau pakai. Saya kan pemimpin dzikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," tutur Haryono ketika ditanya para wartawan.

Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga, pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani
Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani

Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Uang Rp5 Juta ke Pendukungnya Selama Ramadan
CEK FAKTA: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Uang Rp5 Juta ke Pendukungnya Selama Ramadan

Dalam narasinya, dikatakan Prabowo memberikan bantuan senilai Rp5 juta selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies
Kubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies

Hasan tetap menitik beratkan jika pemilih bukan seperti uang yang bisa langsung dipindahkan.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.

Baca Selengkapnya
Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan
Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan

Prabowo lalu menyinggung politik uang yang rawan terjadi di masa pemilu.

Baca Selengkapnya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya