Ustaz Arifin Ilham ikut Tax Amnesty di-injury time
Merdeka.com - Ustaz Arifin Ilham menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, untuk mengikuti program Tax Amnesty. Arifin menyerahkan di waktu terakhir program tersebut pada Jumat, 30 September 2016 lalu.
"Ustaz Arifin Ilham menyerahkan SPH ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kabupaten Bogor di KPP Cibinong, mengikuti program Tax Amnesty," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar III Mahdaniar, Senin (3/10).
Selain Ustaz Arifin Ilham, sejumlah pejabat yang telah melaporkan SPH untuk mengikuti program Tax Amnesty seperti Bupati Bogor Nurhayati, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.
Menurut dia, uang tebusan program tax amnesty di DJP Jawa Barat III dalam program tahap pertama ini mencapai Rp 1,142 triliun. Nilai tersebut berasal dari 12.753 surat pernyataan harta di empat kantor pajak pratama (KPP).
Menurut dia, masing-masing KPP tersebut di antaranya Kota Bekasi menyumbang Rp 308,65 miliar dari 5.111 SPH, Kabupaten Bogor menyumbang Rp 196,44 miliar dari 2.328 SPH, Kota Bogor Rp 429,89 miliar dari 2.775 SPH, dan Kota Depok 206,94 miliar dari 2.539 SPH.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Baca SelengkapnyaRencananya Anies-Cak Imin akan menyelenggarakan kampanye akbar di JIS pada 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya