Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usia 18 Tahun Jadi Muncikari, R Jual Perempuan Lulusan SMA Hingga Mahasiswi

Usia 18 Tahun Jadi Muncikari, R Jual Perempuan Lulusan SMA Hingga Mahasiswi Polisi tangkap perempuan usia 18 tahun jadi muncikari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Usia R baru 18 tahun lebih 4 bulan, tetapi dinilai sudah lihai menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) asuhannya kepada pelanggan. Ia memiliki empat 'anak asuh' dan dua orang di antaranya berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Malang dan Surabaya.

"Empat orang (yang ikut). Satu orang kuliah di Malang dan satu orang di Surabaya, lainnya lulusan SMA," kata R dalam pengakuannya di Polres Batu, Kamis (7/11).

R mengaku menjajakan anak asuhannya kepada para pria hidup belang dengan tarif Rp1,7 Juta. Ia akan mengantongi Rp700 Ribu dari para mahasiswi yang dijajakannya tersebut.

Namun R berdalih kalau baru empat kali berhasil mencarikan pelanggan untuk anak asuhnya. Semua transaksi dilakukan di sebuah hotel, sebelum kemudian ditangkap polisi.

"Empat kali, melakukannya di Batu semuanya. Kalau yang ini, nerima uangnya Rp700 ribu. Terima semuanya Rp1,4 juta, ini saja. Kalau kemarinnya tidak dapat," akunya.

Muncikari Menjajakan PSK Lewat WA

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyuno mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua orang dari sebuah hotel di Kota Batu. Petugas saat itu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi.

"Lalu berkembang ke R sebagai muncikari yang kemudian diamankan juga," tegasnya.

Tersangka menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan melalui pesan Whatsapp. Setelah harga disepakati dan membayar uang muka, akan bertemu ke lokasi sesuai kesepakatan.

"Seseorang menghubungi R untuk mencari teman kencan. R mencarikan orang yang mau melayani dengan memperoleh imbalan," katanya.

Barang Bukti dari Tisu hingga Kondom Bekas Pakai

R yang lulusan SMA mengaku belum memiliki pekerjaan tetap. Profesi sebagai muncikari baru dijalani sekitar 2 bulan dengan 5 kali bertransaksi.

Tersangka dijerat pasal 506 juncto pasal 296 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan para anak buah R yang berusia 18 tahun, 20 tahun, 19 tahun dan 36 tahun. Status mereka sebagai saksi. Sementara diamankan sebagai barang bukti uang sebesar Rp3,4 Juta, kondom bekas pakai, HP berisi percakapan transaksi serta tisu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP