Usai Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Malam Ini
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman berencana menggelar rapat pleno usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilu presiden. Rapat bakal dilakukan pukul 23.00 WIB.
"Rapat pleno terkait hasil putusan bagaimana kita menyikapinya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6).
Arief mengatakan, merujuk pada perundangan Pemilu, penetapan dilakukan KPU kepada pasangan calon terpilih setelah tiga hari putusan MK. Karenanya, hal tersebut akan diplenokan malam ini.
"Jadi kita rapat dulu, lalu kita akan tindaklanjuti tentu sesuai mekanisme undang-undang dibatasi tiga hari, artinya Jumat, Sabtu, Minggu," jelas Arief.
Arief mengaku pemilihan hari penetapan harus dikondisikan bersama seluruh jajarannya. Kemudian, pihaknya sebagai penyelenggara juga wajib memberi pemberitahuan kepada pihak terkait menyangkut hal teknis dalam penetapan pasangan calon terpilih.
"Ada dokumen-dokumen yang harus kami siapkan menuju penetapan itu," lanjut dia.
Nantinya, penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU sebagai penyelenggara akan dirilis dalam bentuk Surat Ketetapan atau SK. Memang dalam pemberian SK ini, pasangan calon dibolehkan untuk tidak hadir. Namun sebagai lazimnya, KPU tetap akan mengundang pasangan calon terpilih.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaBahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnya