Usai kematian Debora, Kemenkes larang RS minta DP saat tangani pasien
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi awal atas meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres. Rekomendasi awal itu hasil penelusuran tim Kemenkes terhadap pihak manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.
Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur diantaranya, mulai dari tim Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Rumah Sakit, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
"Tadi pagi sudah turun ke pihak RS, untuk keluarga masih menunggu waktu karena keluarga ada hal lain yang harus dikerjakan sehingga kita masih menunggu konfirmasi lagi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Rekomendasi pertama, membentuk tim dari beberapa unsur untuk audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien. Kedua, direktur akan membuat surat penyataan menjamin memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif.
Ketiga, bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka. RS juga bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan mengutamakan keselamatan pasien tanpa meminta uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu.
"Bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka," terangnya.
Rekomendasi berikutnya, pihak RS harus mematuhi peraturan sesuai standar pelayanan RS. Pihak RS juga harus segera memperbaiki sistem informasi agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Terakhir, Kemenkes menuntut RS yang belum terakreditasi untuk segera mengurus akreditasi. Tak hanya itu, RS juga harus mengembalikan uang DP pasien. Meskipun RS belum bekerjasama dengan BPJS dan nantinya bisa menagih atau klaim ke BPJS. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya