Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai ditahan, Brigadir K dikabarkan sempat stres

Usai ditahan, Brigadir K dikabarkan sempat stres Korban penembakan di Lubuklinggau. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Lantaran melepaskan tembakan secara brutal terhadap mobil yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lain terluka, Brigadir K dikabarkan sempat stres. Anggota Sabhara Polres Lubuklinggau itu tak menyangka mobil yang ditembakinya bukan pelaku kejahatan.

Setelah terbukti salah tembak, Brigadir K diperiksa dan akhirnya ditahan di salah satu ruang tahanan Mapolres Lubuklinggau. Penahanannya terbilang cepat, beberapa jam usai kejadian, Selasa (18/4) siang.

Informasi dihimpun, Brigadir K sempat terlihat stres usai ditahan. Beberapa kali dia diberikan kesempatan oleh petugas jaga untuk berkomunikasi dengan keluarganya melalui sambungan telepon dari dalam tahanan.

Brigadir K juga mengobrol dengan istri dan anaknya yang masih berusia satu tahunan dengan video call. Dia menangis dan menyampaikan kata maaf sehingga membuat rekan sesama profesi terharu.

Tak itu saja, Brigadir K terlihat linglung. Alhasil, petugas jaga memutuskan untuk mengeluarkan seluruh pakaian yang membahayakan dari ruangan, seperti sarung dan celana panjang. Petugas sepertinya khawatir Brigadir K melakukan jalan pintas, gantung diri, karena nampak menyesali peristiwa yang terjadi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membantah kabar itu. Menurut dia, sejauh ini psikologi Brigadir K tidak ada masalah. Dia juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Tidak ada, psikologinya tidak masalah, tidak ada terganggu (jiwa)," ungkap Agung, Selasa (25/4).

Bahkan, kata Agung, Brigadir K masih layak menggunakan senjata api. Hal itu menunjukkan kejiwaannya tetap stabil.

"Masih layak menggunakan senjata api," kata dia.

Sejak dibawa ke Mapolda Sumsel dua hari setelah kejadian atau pada Kamis (20/4) lalu, Brigadir K ditahan di tahanan Bid Propam dengan pengawalan petugas. Dia juga bisa dijenguk keluarganya seperti halnya tahanan lain.

"Karena dia anggota, kita tahan di Propam, tidak dicampur dengan tahanan umum," pungkasnya.

Brigadir K kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan sanksi sesuai Pasal 359 junto 360 (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Dia juga terancam dipecat sebagai anggota kepolisian jika dalam sidang disiplin terbukti bersalah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP