Usai diperiksa KPK, Jaksa Farizal ditahan KPK di Rutan Guntur
Merdeka.com - Tersangka penerima suap dari distributor gula impor di Sumatera Barat, Farizal usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Irman langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Dengan raut wajah sedih, Farizal yang tidak lain merupakan seorang jaksa bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya tanpa mengatakan sepatah kata apapun. Ditemani oleh kuasa hukumnya, M F Gunawan, mengatakan penahanan Farizal dilakukan di rumah tahanan KPK cabang Guntur.
"Pak Farizal ditahan di (Rutan) Guntur," ujar Gunawan, Senin (26/9).
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penahanan Farizal dilakukan selama dua puluh hari ke depan.
Jaksa Farizal diketahui menerima suap dari Xaveriandi sebesar Rp 365 juta agar mengurusi perkaranya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasok gula impor dibawah standar.
KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan bagi Xaveriandi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya