Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai dikonfrontir, 2 tersangka korupsi di Dairi kembali ditahan

Usai dikonfrontir, 2 tersangka korupsi di Dairi kembali ditahan Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, Rabu (5/4). Keduanya menyusul 4 tersangka lain yang lebih dahulu ditahan.

Dua tersangka yang baru ditahan yaitu Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan. Kedua tersangka ditahan seusai diperiksa sekitar 5 jam.

"Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan di Lapas Wanita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (5/4) sore.

Sebelum ditahan, kedua tersangka lebih dulu menjalankan tes kesehatan. Tersangka Cut Dian juga meminta untuk menunggu suaminya sebelum ditahan.

Kejati Sumut telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuhnya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru; Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri; Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari; rekanan lainnya Dian Kristina; ‎Wilfred Sianturi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.

Mereka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sehingga merugikan negara Rp 850 juta. Proyek itu sendiri menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.

Dengan ditahannya Wilfred Sianturi dan Cut Dian Mutia, hanya tersangka Dian Kristina yang belum ditahan. "Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Sumanggar. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP