Pemerintah Dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan apresiasi atas kesempatan kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keduanya kini telah aktif kembali sebagai ASN setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui penerbitan SK pengaktifan kembali.
Abdul Muis dan Rasnal menegaskan rasa syukur mereka, sekaligus meminta agar polemik terkait surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) segera dihentikan.
Advertisement
Memperpanjang perdebatan
Rasnal menegaskan kembali imbauannya agar pihak-pihak yang selama ini menunjukkan simpati tidak memperpanjang perdebatan mengenai PTDH. Ia menilai posisi Gubernur berada pada jalur yang tepat secara hukum.
"Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikan polemik ini. Dudukkan Bapak Gubernur pada posisi yang benar. Beliau berbuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 November 2025.
Rasnal menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo serta Pemprov Sulsel atas proses pemulihan status kepegawaiannya. Ia menilai langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
"Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan, karena sesungguhnya tuntutan kita sudah tercapai,” kata Rasnal.
Menurutnya, Pemprov Sulsel telah merespons cepat keputusan rehabilitasi dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.
"Melayani kita dengan baik, merespons cepat SK rehabilitasi," ucapnya.
Advertisement
Proses percepatan
Sementara itu Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menjelaskan proses percepatan pengaktifan ulang kedua guru tersebut. Ia menjelaska setelah Presiden menandatangani Keppres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, Pemprov Sulsel berinisiatif menghubungi Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta penerbitan pertek pembatalan pemberhentian.
"Sore itu juga surat dari KemenPAN datang, pertek dari BKN datang," kata Jufri.
Berdasarkan dua dokumen tersebut, BKD Sulsel langsung menyusun rancangan SK pengaktifan sambil menunggu Gubernur kembali dari umrah.
Advertisement
Menandatangani SK
Meski tiba pada pukul 02.00 Wita pada hari libur, Gubernur tetap menandatangani SK tersebut dan meminta agar penyerahannya dilakukan pada hari kerja berikutnya bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II.
Jufri menyampaikan apresiasi kepada Presiden yang menggunakan hak prerogatif untuk melakukan rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi mengembalikan kondisi ASN seperti sebelum dikenai pemberhentian, termasuk jabatan dan hak-hak kepegawaiannya.
"Kalau diibaratkan di Pertamina, kembali ke titik nol," ujarnya.
Ia mengatakan BKD telah menyiapkan pembayaran hak-hak Abdul Muis yang sempat tertunda, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp100 jutaan.
Setelah penyerahan SK, Rasnal diarahkan untuk melakukan proses pencairan ke BPD Sulselbar.
Sementara untuk Abdul Muis, pembayaran gajinya tidak pernah dihentikan sepenuhnya sehingga seluruh haknya tetap aman.
Dengan tuntasnya proses administratif dan pemulihan status, kedua guru tersebut tinggal menunggu penugasan kembali ke sekolah masing-masing di Kabupaten Luwu Utara.
Dengan pemulihan status ASN, kedua guru tersebut berharap dapat kembali fokus mengabdi di dunia pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih tenang. Mereka juga berkomitmen mendukung proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan.