Ungkap Ladang Ganja, Polda Sulsel Minta LAPAN Potret 3 Titik di Gunung Bolangi Bone
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) akan meminta bantuan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara (LAPAN) untuk memotret tiga titik yang diduga ladang ganja di Pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sudah mengungkap satu hektare (ha) ladang ganja.
Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengaku mendapatkan informasi tentang tiga titik lagi ladang ganda yang belum disentuh. Karena medan yang cukup terjal dan sulit dijangkau, kepolisian akan meminta bantuan kepada LAPAN untuk memotret tiga titik diduga menjadi ladang ganja.
"Belum bisa dipastikan jumlah (titiknya). Tapi informasi yang didapat anggota di lapangan masih ada tiga ladang lagi dan sedang melakukan penelusuran ke sana. Kita juga meminta bantuan ke pihak LAPAN untuk foto (lokasi)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Nana mengaku sudah memegang titik koordinat tiga lokasi yang diduga dijadikan ladang ganja. Titik koordinat tersebut, nantinya diserahkan ke LAPAN agar bisa memotret secara jelas di wilayah tersebut.
"Informasi di dapat anggota luasnya juga kurang lebih 1 Ha," kata dia
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengatakan pihaknya juga meminta bantuan ke kelompok pecinta alam untuk menjangkau tiga titik lokasi ladang ganja di Pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dodi mengaku butuh kerja sama dengan kelompok pecinta alam agar bisa mencapai di lokasi.
"Saya tidak bisa deskrisipkan (tiga lokasi ladang ganja), tapi tiga titik itu adadi atas punggung Gunung Bolangi. Saya minta bantuannya dan kolaborasi, karena hanya para pecinta alam yang bisa tempuh lokasi itu," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan ladang ganja seluas 1 hektare (Ha) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dari pengungkapan ini, dua orang pengedar yakni SN (37) dan RK (34).
ihwan fajar ©2023 Merdeka.comKapolda Sulsel, Inspektur Jendera Nana Sudjana mengaku pengungkapan lahan ganja seluas 1 Ha tersebut berawal dari penangkapan pengedar yakni SN dan RK di Jalan Hartaco, Sudiang, Makassar dan Perumahan Royal Spring, Moncongloe, Kabupaten Maros pada 13 Februari 2023. Dari penangkapan SN dan RK ini, kata Nana, ditemukan beberapa lintingan ganja yang disimpan dalam toples plastik.
"Saat dilakukan interogasi, SN mengaku masih memiliki ganja lainnya yang disembunyikan di samping rumahnya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2).
Saat dilakukan pendalaman, SN dan RK yang merupakan pecinta alam ini mengungkapkan asal muasal ganja tersebut dari Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Nana menyebut di Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani, Bone tersebut terdapat lahan ganja seluas 1 Ha.
"Pada pukul 05.00 Wita, Tim Ditres Narkoba melakukan perjalanan ke Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng Gunung Bolangi di Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," bebernya.
Nana mengaku di ladang ganja tersebut, personel Ditres Narkoba Polda Sulsel menemukan setidaknya seribu batang tanaman ganja dengan tinggi 60 cm-1 m.
"Seribu pohon ganja kami cabut untuk menjadi barang bukti. Selain itu, ada yang kami musnahkan dengan disaksikan kepala desa dan tokoh masyarakat," tegasnya.
Nana menjelaskan kedua tersangka tersebut mendapatkan bibit pohon ganja dari media online. Setelah mendapatkan bibit tersebut, selanjutnya kedua tersangka tersebut ke Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani, Bone untuk meminta seorang petani penggarap lahan berinisial PA (60) menanamnya.
"Jadi petani ini tidak tahu, kalau yang ditanamnya ini adalah ganja. Kedua tersangka ini menyampaikan kepada petani penggarap bahwa bibit tersebut adalah tanaman obat," sebutnya.
Nana mengungkapkan tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak Maret 2021. Antara tahun 2021 sampai sekarang, kedua tersangka ini sudah tiga kali memanen ganja tersebut.
"Bisa dibayangkan mulai Maret 2021, tumbuh sekitar berusia 3 bulan dan mereka bisa memanen," sebutnya.
Nana menambahkan kedua tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAkibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya