Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Ulil Abshar Abdala menyatakan MUI sebaiknya membuat fatwa yang menyejukkan masyarakat. Fatwa tentang BPJS haram dinilai dapat membuat polemik.
"Hukum agama yang enggak memahami semangat zaman akan jadi bahan olok-olok publik. Enggak ada gunanya suatu pendapat anda bubuhi ratusan ayat atau hadis. Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh," tulis Ulil dalam akun twitternya @ulil dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).
Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyatakan sistem asuransi dalam BPJS tidak mengandung gharar (unsur penipuan). Sebab, ada hak dan kewajiban yang jelas di sana.
"Konsep 'gharar' atau penipuan dalam pemahaman fikih lama enggak bisa dipakai untuk menelaah jasa 'risk protection' dalam bentuk asuransi itu. Tak ada 'gharar' dalam asuransi, menurut saya. Sebab kedua belah pihak, perusahaan dan pemegang polis, tahu apa hak dan kewajiban mereka," terang dia.
Lanjut dia, sistem asuransi sama dengan transaksi perdagangan biasa. Namun, perbedaannya ada pada objek jual beli, yaitu jasa.
"Apa status asuransi? Buat saya sederhana: ini akad jual beli. Cuma obyeknya bukan barang, tapi jasa (services). Kesimpulannya: apakah asuransi adalah jasa yang halal atau haram? Jawab saya: halal sehalal-halalnya. Asal sesuai dengan UU keuangan kita," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Makanya gagal makna halal bi halal kita jika kita duduk bareng tapi hatinya masih pecah," kata Ustaz Wijayanto.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca SelengkapnyaMomen lucu saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono peluk mesra Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaSosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.
Baca SelengkapnyaKampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.
Baca Selengkapnya