Tuntut Pengacara Lucas 12 Tahun Penjara, KPK Tegaskan Tak Ada Dendam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada dendam dalam penuntutan terhadap terdakwa pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Febri menyatakan, proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Lucas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Febri mempersilakan pihak Lucas menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.
"Jadi kalau ada keberatan, jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada tahapan pleidoi nanti. Silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri.
Terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas, Febri mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang tertuang dalam Pasal 21 tentang merintangi proses hukum. Dengan tegas, Febri menyatakan tak ada dendam dengan tuntutan maksimal kepada Lucas.
"Apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Febri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dengan hukuman 12 penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan tersebut, Lucas menilai ada motif dendam di dalamnya.
"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Selengkapnya