Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut batasan usia dihapus, ratusan guru honorer geruduk DPRD Sumsel

Tuntut batasan usia dihapus, ratusan guru honorer geruduk DPRD Sumsel Guru honorer demo di DPRD Sumsel. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratusan guru honorer menggeleng aksi damai di depan kantor DPRD Sumsel, Kamis (4/10). Massa menuntut penghapusan batas usia dalam penerimaan CPNS Kategori II (K2) bagi tenaga pendidik.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa batasan usia CPNS K2 yang melamar CPNS 2018 maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Padahal, banyak honorer K2 di Sumsel yang sudah berumur di atas aturan yang ditetapkan.

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, Ahmad Zulinto, batasan usia CPNS K2 itu akan menutup kesempatan para honorer diangkat PNS. Padahal, mereka sudah bekerja menjadi pendidik selama belasan tahun dan masih berharap menjadi pegawai negeri.

"Banyak honorer kita yang melebihi 35 tahun. Artinya, mereka tak bisa melamar CPNS tahun ini," ungkap Zulinto.

Dia menjelaskan, dari total 7.033 honorer K2 yang tervalidasi di Badan Kepegawaian Negara, mayoritas berumur di atas 35 tahun. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menghapus dan membatalkan syarat tersebut.

"Kami minta dibatalkan, presiden harus mempertimbangkan nasib ribuan honorer K2 di manapun," ujarnya.

Usulan pembatalan juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo. Menurut dia, batasan usia itu tidak perlu dilakukan agar bisa memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk menjadi CPNS.

"Pemprov Sumsel mendukung dihapuskan, harus ada solusi yang lain, tidak perlu ada batasan usia," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP