Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunda Eksekusi 6 Bulan Penjara, Kejagung Minta Baiq Nuril Ajukan PK

Tunda Eksekusi 6 Bulan Penjara, Kejagung Minta Baiq Nuril Ajukan PK Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, korban pelecehan yang terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik. Kejagung memberi kesempatan Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, Senin (19/11).

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Mukri juga mengharapkan Nuril mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam waktu secepatnya. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari terdakwa," paparnya seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Nuril bersalah, artinya bukan korban pelecehan seksual. Ditegaskan, sebenarnya Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

"Atas dasar itu maka yang bersangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan di tingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni," tuturnya.

Tentunya, kata dia, sesuai SOP, adanya putusan bebas itu sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kita terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE," ujarnya.

Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.

Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP