Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Preman Kampung di Malang

Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Preman Kampung di Malang Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tujuh orang warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan preman kampung. Ketujuh orang tersebut terlibat penganiayaan beramai-ramai terhadap tetangganya sendiri, Juari (43) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (32), Suhartono (40) dan Saduda Roini (37). Keseluruhan pelaku merupakan warga setempat dengan korban, yakni Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Sebelumnya puluhan orang warga dimintai keterangan atas aksi massa main hakim sendiri. Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan sesuai peran masing-masing.

"Setelah kita periksa secara mendalam, ditemukan 7 tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Senin (3/12).

Korban dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11) Pukul 02.30 WIB. Para tersangka beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran korban kerap membuat ulah dengan memeras dan mengancam warga kampung.

Juari yang belum lama keluar dari menjalani masa hukuman dianggap meresahkan lingkungan kampung dengan mabuk-mabukan. Korban kerap mengancam akan membunuh warga yang menghalang-halangi perbuatannya.

"Beberapa orang masih DPO. Kita berharap mereka menyerahkan diri," tegas Yade.

Yade mengungkapkan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Karena itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Ujung.

Juari dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11). Penganiayaan itu disaksikan oleh istri dan adik kandungnya, Jamiatul dan Farida.

Tersangka Irul Arifin alias Doweh bersama Eko Wahyudi berperan mendobrak rumah korban dan menyeretnya keluar rumah. Saat itu pelaku juga memukuli dan menyabetkan celurit di bagian punggung korban.

Sedangkan tersangka Rudik dan Mat Sair, memukul korban dengan balok kayu. Mereka juga turut menyeret tubuh korban dari rumahnya.

Suhartono berperan mematikan lampu depan rumah korban agar aksi mereka tidak banyak terlihat orang. Sedangkan Abdul Kholik membawa celurit bertugas berjaga di belakang rumah korban.

Saat pelaku mengeksekusi, korban berada di dalam rumah bersama istri dan adiknya. Keduanya pun diancam agar tidak keluar rumah dan tidak teriak minta tolong oleh tersangka Roini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP